Korem 071/Wijayakusuma memberikan penghargaan kepada Pelapor. Bentuk dan Nilai Penghargaan ditetapkan oleh Danrem. Penghargaan diberikan kepada Pelapor jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
Terdapat informasi Nama dan Alamat Pelapor (Kontak Pelapor).
Laporan dugaan pelanggaran telah ditindaklanjuti, terbukti, dan Oknum telah dikenakan Sanksi.
Laporan yang diterima mampu menyelamatkan aset, dan atau reputasi / nama baik / harga diri Korem 071/Wijayakusuma.